™ Ini Pidananya Anak-anak Bawa Sepeda Motor,

Jannet 08.59
Anak-anak Bawa Sepeda Motor, Ini Pidananya
Anggota Satlantas Polres Purwakarta menggelar razia terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah, Kamis (8/9/2016).

Editor: Azwar Ferdian

Penulis: Setyo Adi Nugroho

penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu karena pelaku adalah anak-anak, Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim.

Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun. berat sampai meninggal dunia. Seperti pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal. Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain,

pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Apabila belum memiliki SIM,

20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II. C dan D minimal 17 tahun, Salah satunya usia untuk SIM A, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Pada pasal 81,

setiap orang yang mengemudika kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan,

perilaku anak-anak ini dapat terkena beberapa pasal dalam peraturan lalu lintas. Berdasarkan undang-undang, Otomania.com – Fenomena anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor kerap kali ditemui di jalan raya. Jakarta,


Source: Otomania.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.