™ Mendikbud Pastikan Program 5 Hari Sekolah Berlanjut

Jannet 23.29
Mendikbud Pastikan Program 5 Hari Sekolah Berlanjut

Jakarta: Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Program Penguatan Karakter dengan Lima Hari Sekolah tetap dilanjutkan.  Metrotvnews.com,

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membantah kebijakan itu dibatalkan Presiden Joko Widodo. Muhadjir menjelaskan, Dari Peraturan Mendikbud (Permendikbud) menjadi Peraturan Presiden (Perpres).  apa yang dimaksud Presiden Jokowi ialah menaikkan payung hukum aturan tersebut.

"Jadi tidak ada pembatalan. Yang dibatalkan itu oleh perpres. Permendikbud digantikan, dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Muhadjir saat menemui PGRI di Gedung A Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa 20 Juni 2017.  Jakarta Pusat,

Ia mengungkapkan, program penguatan karakter (P2K) merupakan salah satu program aksi dari duet Jokowi-JK. Karena itu, mustahil jika Permendikbud itu dibatalkan.  kata Muhadjir,

Ia menceritakan asal Permendikbud tentang P2K. aturan itu itu merupakan arahan langsung Presiden Jokowi saat rapat terbatas 3 Februari 2017.  Menurut dia,

Saat itu, Jokowi meminta Muhadjir menyinkronkan hari libur sekolah dengan hari libur pegawai. Agar interaksi orang tua dan anak lebih intensif dan Sabtu-Minggu dimanfaatkan untuk menikmati kekayaan budaya dan kekayaan alam Indonesia," terang dia.  "Agar Sabtu-Minggu jadi hari keluarga.

Perpres diperlukan, karena Permendikbud lebih lemah sebagai payung hukum. Berdasarkan pertemuan dengan Kemenkumham dan Sekretariat Negara, diputuskan untuk membuat Perpres. "Seberapa persen dari Permendikbud yang akan diakomodasi, Ada penyempurnaannya," tegas dia.  kita lihat sambil berjalan.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Ma'ruf Amin mengatakan, Itu sebagai respons yang berkembang di masyarakat mengenai model pendidikan di Indonesia.  peraturan tentang kegiatan belajar mengajar lima hari akan dikaji ulang.

"Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula peraturan menteri, mungkin akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden," kata Ma'ruf Amin usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, 19 Juni 201.  Senin,

Penataan ulang terhadap aturan itu nantinya akan melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan masyarakat. Dengan begitu, apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat dituangkan dalam aturan baru.


Source: Metrotvnews.com

Artikel Terkait

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.