Anda perlu terlebih dulu memahami apa yang sebenarnya tengah terjadi. misalnya mengonsumsi ataupun tidak mengonsumsi produk mi instan asal Korea ini, Sebelum Anda mengambil sikap, apa yang sebaiknya Anda lakukan dalam menyikapi polemik kehalalan mi Samyang ini? Jadi,
tapi fakta yang tim kumparan temukan adalah label halal korea di mi Samyang belum diakui di Indonesia. Bukan bermaksud untuk menakut-nakuti,
Bahkan ada label halalnya.” kok. “Mi Samyang yang saya makan tidak haram, sebagian dari Anda mungkin berujar, Untuk menenangkan diri sendiri,
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat Anda temukan di sini: 3 Langkah Tobat Bila Terlanjur Menikmati Samyang yang Haram. Bagaimana jika Anda sebagai seorang muslim pernah telanjur memakan mi Samyang yang mengandung babi? apakah Anda pernah mengonsumsi mi Samyang? Pertanyaanya,
Produsen Mi Samyang Asal Korea Selatan. Hasil penelusuran kami dapat Anda baca di sini: Mengenal Samyang Foods, tim kumparan pun melacak identitas perusahaan produsen mi Samyang di Korea sekaligus perusahaan importirnya yang memasukkan produk tersebut ke Indonesia. Untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda semua,
tim kumparan telah membuat tips khusus Membedakan Jenis Mi Samyang yang Halal dan Haram dan Cara Melihat Kandungan Daging Babi pada Mi Instan Korea Selatan. untuk membantu kewaspadaan Anda semua dalam memilih produk-produk mi instan asal Korea yang beredar di Indonesia, Namun begitu, Umat muslim di Indonesia boleh saja mengharapkan pemerintah ataupun pihak berwenang lainnya secara tegas segera menarik peredaran produk-produk mi instan yang mengandung babi tersebut.
Aturan tersebut mengatur tata cara peredaran beserta sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada produsen dan distributor produk tersebut. seperti misalnya babi. ternyata sudah ada peraturan khusus mengenai peredaran produk makanan yang mengandung zat-zat tertentu, Di Indonesia,
Reporter kumparan melaporkan sejumlah produk mi instan asal Korea masih diperjualbelikan di sejumlah tempat di Indonesia. produk-produk tersebut rupanya masih beredar bebas di pasaran. Meski MUI sudah menyatakan beberapa produk mi instan asal Korea itu harus ditarik,
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPOM itulah Majelis Ulama Indonesia kemudian mengatakan produk-produk mi instan asal Korea itu harus ditarik peredarannya dari Indonesia sebagaimana yang juga dinyatakan oleh BPOM. babi adalah hewan yang haram untuk dimakan. bagi umat muslim, Bagaimanapun, Surat itu tentu saja membuat geger Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
positif mengandung DNA spesifik babi. salah satunya bermerek Samyang, Pada surat edaran tersebut BPOM menyatakan beberapa produk mi instan asal Korea, Namun polemik muncul ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan surat edaran yang bertanggal 15 Juni 2017.
Berbagai jenis produk mi instan asal Korea lainnya pun akhirnya masuk dan turut laku di pasar Indonesia. produk mi instan asal Korea itu memang tengah jadi tren dan kegemaran sebagian masyarakat Indonesia. Dalam beberapa tahun belakangan,
kelezatan dan kepedasan Samyang tentunya telah meninggalkan kenangan dan kesan kenikmatan tersendiri. Bagi yang pernah mencoba dan menyukai rasanya, Air liur sebagian orang mungkin akan terbit begitu mendengar kata Samyang.
Source: kumparan
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.