TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2014 dan 2015. Polisi pun memanggil Sylviana Murni untuk dimintai keterangan dan dokumen.
Sylviana Murni yang saat ini mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta pada pemilu 2017, adalah Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta periode 2015-2016. Dia juga pernah menjadi pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta (2013-2014).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan penyelidikan dana bansos ini merujuk dari hasil temuan dan informasi. "Pada tahun itu (2014-2015) bisa jadi belum diketahui karena belum ada informasi hasil pemeriksaan audit keuangan misalnya," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2017.
Dia menyatakan dalam penanganan sebuah kasus seperti ini selalu setelah ada hasil audit lembaga resmi yang menjadi rujukan penyidik untuk penyelidikan.
Sedangkan alasan pemanggilan Sylviana, Boy mengatakan Sylviana diminta untuk memberikan keterangan dan informasi sepanjang yang dia ketahui. "Yang menjadi objek penyelidikan berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana bansos di beberapa tahun sebelumnya," kata Boy. "Tapi ini adalah ranah penyelidikan yang tidak bisa disampaikan detil soal perkara apa, beliau diminta hadir," katanya.
Boy mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. "Belum dalam konteks penyidikan. Nanti akan disampaikan lebih lanjut, yang jelas ini sebagai pihak yang mengetahui informasi berkaitan dengan itu. Ini penggalian keterangan dan informasi," ujarnya.
Dalam surat pemanggilan Sylviana, dia diminta hadir di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kuningan pada pukul 09.00 WIB, Jumat, 20 Januari 2017. tanggal 6 Januari 2017.REZKI ALVIONITASARI
Pemanggilan Sylviana disebutkan merujuk pada laporan informasi nomor LI/46/XI/2016/Tipidkor 24 November 2016 serta Surat perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik/04/I/2017/Tipidkor,
Source: Tempo.co
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.