™ Waspada Perlawanan para Tersangka e-KTP Lewat Praperadilan

Jannet 01.21
Waspada Perlawanan para Tersangka e-KTP Lewat Praperadilan
Lalola ICW. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan lembaga-lembaga hukum seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan KPK untuk mengantisipasi proses praperadilan yang diajukan tersangka kasus e-KTP.

ICW pun mengungkit kejadian dulu yang pernah terjadi saat Budi Gunawan dibatalkan status tersangkanya lewat praperadilan. Kasus penyidikan rekening gendut di KPK kemudian disetop. Selain itu juga kasus eks pimpinan BPK Hadi Purnomo yang tak berlanjut setelah menang di praperadilan.

"Sudah ada kejadian paling tidak ada 2, yang pertama di praperadilan Budi Gunawan yang kemudian dikabulkan oleh pihak pengadilan dan yang kedua Hadi Purnomo, yang intinya prosedur penetapan tersangka kedua orang tersebut menyalahi prosedur," kata peneliti ICW Lalola Easter di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (30/7).

fokus antisipasi praperadilan tidak hanya kepada Setya Novanto tapi seluruh tersangka kasus e-KTP.  Menurut Easter,

"Praperadilan bukan hanya Setnov tapi terhadap orang-orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus e-KTP," kata Easter. 

Diketahui sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Setya Novanto, dan Markus Nari.

Easter pun imengingatkan Mahkamah Agung bisa memantau proses hukum e-KTP serta bersikap independen.  Untuk mengantisipasi upaya praperadilan para tersangka,

Waspada Perlawanan para Tersangka e-KTP Lewat Praperadilan

"Untuk itu kita mengingatkan agar Mahkamah Agung mempertahankan independensi dan imparsialitas dari pihak-pihak luar terkait perkara korupsi sehingga mahkamah agung menjaga integritas," ujar Easter.

Selain itu, Easter juga meminta KY agar memperhatikan perilaku para hakim yang mengurus kasus e-KTP.

"Meminta komisi yudisial untuk memantau kasus korupsi elektronik dan pra peradilan kArena peran KY ini penting agar hakim-hakim itu bukan hanya memutus tapi juga menjalankan proses persidangan berdasarkan kode etik hakim," beber Easter.

Easter juga mengimbau KPK turut mengawasi pejabat penegak hukum yang mengurusi kasus megakorupsi tersebut. "KPK bertindak aktif mengawasi pejabat pengadilan atau praperadilan," tutup Easter.


Source: kumparan

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.