Mulyani dan Mirza berinisiatif melaporkan Muhadi ke polisi. Mulyani melihat ada lebam di paha anaknya akibatnya pukulan tali pinggang. Mulyani menghampiri Mirza di sekolahnya. Keesokan harinya,
Mirza memberitahu ke Mulyani habis dipukul ayahnya menggunakan tali pinggang. Perceraian dikarenakan Muhadi memang sering memukuli istri dan anaknya.
yang tidak tinggal serumah karena masih dalam proses perceraian. ibunya, Mirza mengirim pesan singkat ke Mulyani, Setelah itu,
Jangan diulangi lagi ya.” Bukannya belajar kok malah tidur. “Bangun lagi kamu itu. Muhadi menuju kamar anaknya langsung memukul paha anaknya menggunakan tali pinggang sembari berkata,
membuat Muhadi naik pitam. Panggilannya tidak djawab sang anak, Mirza langsung masuk ke kamarnya dan tidur karena merasa kecapekan.
Muhadi memanggil anaknya yang baru pulang dari salat magrib di masjid. Pada saat itu,
Tanjung Senang. Pematang Wangi, Peristiwa kekerasan ini terjadi pada 22 Februari 2016 silam di rumah Muhadi di Jalan Ratu Dibalau,
Rabu (26/7/2017). “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Sayekti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
Ini diatur dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Muhadi terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Sayekti mengatakan,
Jaksa penuntut umum Sayekti Candra menilai Muhadi terbukti melakukan kekerasan terhadap anaknya Mirza Nauval.
dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Selatan, LAMPUNG - Muhadi, TRIBUNNEWS.COM,
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
Source: Tribunnews.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.