™ Oknum PNS Dituntut 2,5 Tahun Pukul Anak Gunakan Ikat Pinggang,

Jannet 21.29
Pukul Anak Gunakan Ikat Pinggang, Oknum PNS Dituntut 2,5 Tahun
ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Muhadi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Selatan, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Jaksa penuntut umum Sayekti Candra menilai Muhadi terbukti melakukan kekerasan terhadap anaknya Mirza Nauval.

Sayekti mengatakan, Muhadi terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Ini diatur dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Sayekti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (26/7/2017).

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada 22 Februari 2016 silam di rumah Muhadi di Jalan Ratu Dibalau, Pematang Wangi, Tanjung Senang.

Pada saat itu, Muhadi memanggil anaknya yang baru pulang dari salat magrib di masjid.

Mirza langsung masuk ke kamarnya dan tidur karena merasa kecapekan. Panggilannya tidak djawab sang anak, membuat Muhadi naik pitam.

Muhadi menuju kamar anaknya langsung memukul paha anaknya menggunakan tali pinggang sembari berkata, “Bangun lagi kamu itu. Jangan diulangi lagi ya.” Bukannya belajar kok malah tidur.

Setelah itu, Mirza mengirim pesan singkat ke Mulyani, ibunya, yang tidak tinggal serumah karena masih dalam proses perceraian.

Perceraian dikarenakan Muhadi memang sering memukuli istri dan anaknya. Mirza memberitahu ke Mulyani habis dipukul ayahnya menggunakan tali pinggang.

Keesokan harinya, Mulyani menghampiri Mirza di sekolahnya. Mulyani melihat ada lebam di paha anaknya akibatnya pukulan tali pinggang. Mulyani dan Mirza berinisiatif melaporkan Muhadi ke polisi.


Source: Tribunnews.com

Artikel Terkait

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.