Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan arahan kepada Kesbangpol, Sekda dan Karopenmas Kementerian Dalam Negeri. Salah satu arahan yang diberikan Tjahjo yakni mengenai pemasangan bendera merah putih di daerah dan maupun di perusahaan-perusahaan.
Tjahjo meminta, Kesbangpol untuk menurunkan pemasangan bendera selain bendera merah putih yang dipasang lebih tinggi.
"Kesbangpol harus mengingatkan, kalau memasang bendera merah putih dan daerah jangan lebih tinggi bendera daerah atau bendera perusahaan tambang, swasta. Turunkan saja kalau begitu," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).
Selain lebih tinggi, dia pun meminta bendera selain merah putih tidak boleh lebih besar dari ukuran bendera merah putih. Hal itu merupakan bentuk penghormatan kepada negara. Sebab di negara-negara lain, masyarakatnya harus menghormati setiap lambang atau simbol-simbol negara.
"Kalau di negara-negara lain malah setiap orang harus berdiri tegak kalau ada simbol-simbol negaranya," ungkap Tjahjo.
Selain itu, menjelang HUT RI ke-72, Tjahjo meminta semua kantor pemerintahan harus mulai memasang atribut kemerdekaan. Baik dari kementerian hingga kantor-kantor desa.
"Benderanya harus yang besar, jangan yang kecil, apalagi warnanya sudah pudar," katanya sambil tertawa diikuti para audiens yang hadir.
Tak hanya itu, Tjahjo juga meminta dipasangkan baliho atau poster-poster bertuliskan 'Aku Cinta Indonesia', 'Aku cinta Pancasila'.
"Pasang baliho atau poster yang besar-besar. Tulisannya Aku Cinta Indonesia', 'Aku cinta Pancasila' biar orang-orang yang baca ingat terus," kata Tjahjo.
Source: Merdeka.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.