KARAWANG, KOMPAS.com - Proses pencetakan uang rupiah hingga akhirnya beredar di tengah-tengah masyarakat merupakan proses yang panjang dan rumit.
Pencetakan uang diawali oleh proses perencanaan, termasuk di dalamnya adalah penentuan desain uang.
Bank Indonesia (BI) adalah otoritas yang menerbitkan dan mengedarkan uang, sementara Perusahaan Umum Pencetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan satu-satunya pihak yang berhak mencetak uang rupiah.
Lalu, siapa yang berwenang menentukan desain uang rupiah? Direktur Utama Perum Peruri Prasetio menyatakan, perseroan diamanati tugas untuk mencetak uang rupiah, termasuk uang rupiah tahun emisi 2016.
Terkait desain, hal ini merupakan wewenang bank sentral berkoordunasi dengan pemerintah.
"Uang NKRI ditandatangani oleh Gubernur BI dan Menkeu. Artinya melibatkan BI dan pemerintah," ujar Prasetio di kawasan produksi Perum Peruri di Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017).
Meskipun demikian, bukan berarti Perum Peruri tidak dilibatkan dalam penentuan desain uang rupiah.
Bank sentral dan pemerintah pun melakukan diskusi dengan Perum Peruri terkait desain uang sebelum akhirnya dicetak dan diedarkan.
Prasetio pun menyebut, komunikasi antara BI, pemerintah, dan Perum Peruri terkait segala proses pencetakan uang berjalan dengan baik hingga kini.
Namun, pihak yang berwenang untuk memberikan penjelasan terkait desain uang adalah bank sentral.
"Desain segala macam yang punya kompetensi untuk menyetujui dan menjelaskan ke publik BI dan kita udah tahu banyak penjelasan BI," ujar Prasetio.
Penulis: Sakina Rakhma Diah SetiawanEditor: Aprillia Ika
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.