News : Anda Tak Bisa Menamai Pulau Seenaknya

Jannet 07.29
Anda Tak Bisa Menamai Pulau Seenaknya
menara suar di pulau nipa sebagai alat bantu naviasi kapal di perairan kepulauan riau. pulau nipa termasuk salah satu pulau terluar di indonesia yang berbatasan langsung dengan singapura. tirto/andrey gromico

Baca juga artikel terkait INVESTASI ASING atau tulisan menarik lainnya Wan Ulfa Nur Zuhra

Kecuali ada upaya-upaya mengubah aturan agar investor bisa memberi nama pulau sesuka hati. nama Pulau Hitler atau Pulau Escobar yang dikhawatirkan Fadli Zon tentu tak akan muncul sebab bertentangan dengan aturan. Jadi jelas sekali,

Kecuali orang itu dianggap berjasa luar biasa di wilayah itu atau secara nasional dan sudah meninggal sekurang-kurangnya lima tahun. baik nama instansi maupun nama orang yang masih hidup. Nama pulau juga tidak boleh menggunakan nama diri,

itu jelas bertentangan dengan aturan ini. Jadi jika nanti investor Jepang memberi nama pulau dengan Bahasa Jepang, Dalam prinsip-prinsip itu disebutkan dengan jelas bahwa pemberian nama pulau tak boleh menggunakan nama asing.

Tidak boleh ada muatan penghinaan terhadap SARA dalam pemberian nama. Ia bisa juga menggunakan nama generik seperti Nusa atau Meos yang berarti pulau atau Sei atau Krueng yang berarti sungai. Pemberian nama rupabumi boleh menggunakan nama lokal yang sudah digunakan penduduk setempat.

nama resmi untuk provinsi yang ada di paling Barat Indonesia adalah Aceh. Tetapi, Orang-orang boleh saja menyebut Aceh sebagai Serambi Mekah atau sebutan-sebutan lain. tetapi nama resminya hanya satu. Satu rupabumi boleh saja disebut dengan berbagai nama, Prinsip kedua menyatakan bahwa satu rupabumi hanya memiliki satu nama resmi.

beberapa kata menggunakan huruf diakritik untuk membedakan cara membaca. Dalam bahasa daerah Aceh, huruf diakritik tak boleh digunakan. walaupun menggunakan bahasa daerah, Jadi, ö dan sejenisnya. é, è, â, Tak boleh ada huruf diakritik seperti á, Prinsip pertama yang tak boleh dilanggar adalah pemberian nama harus memakai huruf romawi.

hingga bendungan pun termasuk dalam kategori rupabumi. bandar udara, terusan, Tempat-tempat yang dibuat dengan sengaja oleh manusia seperti terowongan, Rupabumi yang dimaksud dalam aturan itu tak hanya tempat-tempat yang muncul secara alami.

Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional yang kini bernama Badan Informasi Geospasial ditunjuk sebagai penanggung jawab saat itu. 112/2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) N0. Sepuluh tahun lalu itu,

lembah hingga palung juga diatur. laut, gunung, danau, pemberian nama sungai, Jadi, selama ia bisa dikenali. sampai ke bawah permukaan laut, lautan, aturan itu berlaku bagi segala unsur fisik di permukaan daratan, Tak hanya pulau, Ada aturan dan beberapa prinsip yang harus Aturan pemberian nama pulau ini sebenarnya sudah dibakukan sejak 2006. pulau tak bisa diberi nama sesukanya. Tidak,

apakah sang investor itu bisa memberi nama sesukanya? Katakanlah pernyataan Luhut soal akan menyerahkan pemberian nama ke pihak Jepang benar terjadi, atau π.r2? Shinzō Abe, Om Telolet Om, Mukidi, Escobar, Apakah pulau-pulau yang saat ini tak bernama boleh diberi nama Hitler, mulai dari Mukidi hingga Om Telolet Om. banyak yang menanggapi pemberitaan tersebut dengan mengusulkan nama pulau, Di media sosial,

“Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti Pulau Hitler atau Pulau Escobar,” kata Fadli.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bahkan menilai menyerahkan pemberian nama pulau kepada pihak asing sebagai iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak. Pernyataan itu juga mengundang komentar-komentar dari politisi lainnya. Pernyataan Luhut itu kemudian menuai pro dan kontra.

Anda Tak Bisa Menamai Pulau Seenaknya
Infografik Penamaan Pulau

dicap Kementerian Dalam Negeri dan mengikuti aturan Indonesia," ujarnya seperti dikutip Antara, (9/1). yang penting registered [terdaftar] punya Indonesia, "Apalah sebuah nama,

Luhut bahkan mengatakan pihak investor asing diperbolehkan memberi nama pulau-pulau yang belum bernama itu. Luhut Binsar Panjaitan bicara kepada media soal rencana pemerintah mempersilakan Jepang mengelola pulau-pulau di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Pekan lalu,

masih ada sekitar 4.000 pulau yang belum punya nama. Meski begitu, jumlah pulau bernama bertambah dari 6.900 menjadi 13.466 pulau. Tahun 2015,

hanya 6.900 pulau yang memiliki nama. Dari 17.504 pulau itu, Ada sedikit perubahan angka dari sebelumnya. menyebutkan Indonesia memiliki 17.504 pulau sesuai data pada Desember 2007. Jurnal Pandecta yang terbit Juli 2011, PBB lalu meminta Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan daftar nama-nama pulau tersebut ke PBB.

Pemerintah Indonesia menyampaikan laporan ke PBB bahwa pulau-pulau di Indonesia telah bertambah dari 13.667 menjadi 17.508. saat Konferensi Standardisasi Nama-Nama Geografi digelar di Kanada, Pada 1987,


Source: tirto.id

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.