Dream - Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Agung Budijono mengatakan pihaknya telah menjerat para pelaku perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur dengan beberapa pasal._Pulogadung,
Mereka juga dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup._
"Pasal sementara 365 dan 338, nanti kita akan lakukan pemberatan dengan 340," kata Agung di Pulomas, Jakarta, 19 Januari 2017._Kamis,
penyidik menemukan adanya unsur perencanaan untuk membunuh para korbannya._ Agung menjelaskan dalam melakukan penyelidikan,
"Bahwa perencanaan itu bukan dalam kategori persiapan (merampok) saja, tapi dari awal dia melakukan, itu sudah masuk dalam konsep (pembunuhan berencana)," ucap dia.(Sah)_mempersiapkan kegiatan,
Source: Dream.co.id
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.