News : Polri Tegaskan Kasus Korupsi Masjid Bukan buat Jatuhkan Sylviana

Jannet 20.20
Polri Tegaskan Kasus Korupsi Masjid Bukan buat Jatuhkan Sylviana
Polri tegaskan kasus korupsi masjid bukan buat jatuhkan Sylviana. “Kasus dugaan korupsi itu tak terikat batas waktu. Artinya, apabila ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan pengusutan kasus. Penyelidikan yang dilakukan Polri itu lazimnya didasari informasi yang diterima,” kata Irjen Boy Rafli

Penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Masjid dua lantai itu mulai dibangun saat Jakarta Pusat masih dipimpin Sylviana Murni.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, menolak jika dikatakan langkah penyidik kasus itu untuk menjatuhkan Sylviana yang tengah mengikuti pemilihan cagub-cawagub DKI Jakarta. Sylviana menjadi cawagub nomor urut satu berpasangan dengan Agus Yudhoyono.

"Kasus dugaan korupsi itu tak terikat batas waktu. Artinya, apabila ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan pengusutan kasus. Penyelidikan yang dilakukan Polri itu lazimnya didasari informasi yang diterima. Informasi yang diterima kapan pun, ya artinya tidak saat harus waktu itu saja berapa tahun kemudian," ujar Boy, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1).

Polri Tegaskan Kasus Korupsi Masjid Bukan buat Jatuhkan Sylviana
Masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakpus. ©2017 merdeka.com/Septian

Masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakpus ©2017 merdeka.com/Septian

"Kemudian ada informasi beredar dan itu disampaikan ke pihak kepolisian atas nama Undang-undang wajib mendalami melakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum," lanjutnya.

Hingga saat ini, kata Boy, kasus itu masih terus didalami. Menurut dia, tak menutup kemungkinan akan ada unsur lain yang akan dipanggil tergantung dari penyelidikan yang berjalan.

"Kemudian apakah ada unsur kerugian negara, hasil audit, seperti apa. Yang jelas, kita ekstra hati-hati tak sembarangan melakukan langkah hukum, harus mengacu pada hukum acara," pungkasnya.


Source: Merdeka.com

Artikel Terkait

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.