News : Ini Majelis Hakim untuk Menangani Memori Banding Jessica

Jannet 18.29
Ini Majelis Hakim untuk Menangani Memori Banding Jessica
Jessica Kumala Wongso akhirnya divonis pidana penjara 20 tahun pada Kamis (28/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas memori banding putusan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Saat ini berkas perkara tersebut masih dipelajari oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Jadi memori banding dan kontra memori banding sudah di majelis hakim yang menangani. Saat ini masih dipelajari keseluruhannya," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2017).

Heru menjelaskan, untuk menangani perkara ini, telah ditunjuk Elang Prakoso Wibowo sebagai ketua majelis hakim, dan beranggotakan Pramudana dan Sri Anggarwati.

Ia mengatakan, majelis hakim berusaha secepat mungkin untuk memeriksa berkas perkara tersebut. Hal ini agar perkara ini cepat diputuskan.

"Karena (kasus) ini menarik perhatian publik perlu ketelitian yang lebih," kata Heru. 

Jessica dituduh membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Editor: Fidel Ali


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.