™ Eks Karyawan Perusahaan Hary Tanoe Tolak Dipekerjakan Kembali

Jannet 08.29
Eks Karyawan Perusahaan Hary Tanoe Tolak Dipekerjakan Kembali

mereka pun merasa tidak mendapat pesangon yang sesuai dengan undang-undang dari PT MNI. Selain itu, Mereka mengaku hanya mendapat surat PHK yang dikirim ke rumah masing-masing. Sebagian besar karyawan yang dipecat mengaku tidak pernah bertemu dengan manajemen terkait pemutusan hubungan kerja.

Sekitar 300 karyawan PT MNI di berbagai daerah yang di-PHK sejak tahun 2016 hingga Juni 2017.

Apalagi pesangon," kata Iman. segala macam belum saya terima. jamsostek, Uang pensiun, boro-boro. Kalau saya, "Teman-teman ada yang diberi uang tapi enggak sesuai.

Tidak seperti teman-temannya yang mendapat uang pisah meski dengan jumlah yang tidak sesuai. Iman tidak mendapat uang apa pun saat dipecat. Lebih jauh,

modus ini juga dipakai ke teman-teman yang baru kemarin dipecat," kata Iman. Nah, Lalu saya menerima surat. "Saya tidak pernah menandatangani apa pun.

dirinya terkena PHK lebih dulu dibanding ratusan karyawan PT MNI lainnya yang di-PHK bulan lalu. Iman menjelaskan,

Iman mengaku dipecat oleh PT MNI sejak tahun 2016 setelah bekerja selama delapan tahun.

sekarang tolong tanggung konsekuensinya," kata Iman. Teman-teman di Jakarta sudah enggak ada yang mau lagi," kata Iman "Dia yang memecat kita, "Kita sih sudah enggak ada yang mau.

dirinya dan teman-temannya di Jakarta mendesak perusahaan agar membayar pesangon dengan jumlah yang sesuai. Iman menjelaskan,

Iman (39) juga menyatakan bahwa karyawan PT MNI di Jakarta yang dipecat pun enggan untuk bekerja kembali jika diberi tawaran. Karyawan INews, Tidak berbeda dengan karyawan PT MNI di Jawa Timur,

Karyawan PT MNI di Jakarta

tidak mudah untuk langsung bekerja kembali sementara ada masalah yang belum selesai dan ada haknya yang belum diperoleh. Menurutnya,

Tarmuji menjelaskan bahwa dirinya belum siap untuk bekerja kembali usai dikirimi surat PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Sesuai undang-undang," kata Tarmuji kepada CNNIndonesia.com. yang kita tuntut juga enggak aneh-aneh. Toh, Enggak apa-apa. kita diturunkan di tengah jalan. Seperti naik bus, "Mereka enggak menginginkan kita ya enggak apa-apa.

Tarmuji mengatakan semua karyawan di Jawa Timur yang dipecat lebih fokus untuk menuntut PT MNI agar membayarkan pesangon dengan jumlah yang sesuai terlebih dahulu. jurnalis foto Koran Sindo Jawa Timur, Sementara,

Rofiko belum bekerja lagi setelah di-PHK hingga saat ini.

Minggu (9/7). "Kalau saya pribadi sudah kecewa," kata Rofiko kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat,

dia tidak ingin kembali bekerja di perusahaan milik Hary Tanoe Soedibjo tersebut. Karena itu,

Rofiko tidak mendapat pesangon dengan jumlah yang sesuai.  Rofiko (40) Karyawan Koran Sindo Biro Jawa Timur juga mengaku dipecat melalui surat yang dikirim ke rumahnya. Senada dengan Hartono,

pria berusia 55 tahun itu kini berprofesi menjadi instruktur fitness. Demi menyambung hidup,

dia belum menerima uang yang dijanjikan tersebut. Namun, Hartono dijanjikan uang pisah sebesar satu kali gaji. Saat di-PHK,

Dia mengaku telah bekerja sejak tahun 2009 sebagai karyawan kontrak di bidang sirkulasi. Hartono merupakan salah satu karyawan Koran Sindo Biro Jawa Timur yang di-PHK.

dan tidak memberikan pesangon dengan jumlah yang sesuai aturan. Perusahaan memutus hubungan kerja melalui surat tanpa ada pembicaraan sebelumnya, dia dan teman-temannya sudah terlanjur kecewa dengan perlakuan perusahaan tempatnya bekerja. Hartono mengatakan,

Mereka semua minta di-PHK saja," kata Hartono. "Enggak ada yang mau.

Koran Sindo Biro Surabaya ditutup pada Juni silam. Koran Sindo merupakan perusahaan yang bernaung di bawah PT MNI. Minggu (9/7). Hal itu diutarakan karyawan Koran Sindo Biro Jawa Timur kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon,

Karyawan PT Media Nusantara Indonesia (PT MNI) di Jawa Timur dan Jakarta yang dipecat secara sepihak akan menolak dipekerjakan kembali jika diberi tawaran oleh perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu.


Source: CNN Indonesia

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.