Biz&Tech : Menristekdikti Minta Perguruan Tinggi Tak Naikkan Uang Kuliah

Jannet 01.29
Menristekdikti Minta Perguruan Tinggi Tak Naikkan Uang Kuliah
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir saat berpidato dalam acara Dies Natalis Universitas Negeri Makassar (UNM) di Kampus UNM Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/8).(ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

karenanya UGM akan mengoreksi uang kuliah tunggalnya. Masalah yang kemudian muncul adalah adanya orangtua yang merasa mendapat perlakuan adil karena mereka yang penghasilannya Rp10 juta per bulan digolongkan bersama dengan konglomerat berpenghasilan ratusan juta per bulan,

Tapi itu disamakan untuk orangtua yang penghasilannya Rp10 juta per bulan," kata Dwikorita. katakan yang paling mahal bayarnya 15 juta per semester. Untuk kategori 6, "Terutama UKT yang kategori 6.

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwikorita Karnawati menyatakan universitas akan mengkoreksi besaran uang kuliah tunggal.

dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Universitas Hasanuddin, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, yakni Universitas Indonesia, Saat ini tercatat ada 11 PTNBH,

Dia berharap pengelola perguruan tinggi memperhatikan kemampuan masyarakat dan meminta mereka tidak membebani masyarakat dengan menaikkan uang kuliah.

mengingat harga-harga kebutuhan pokok pada saat ini juga naik," kata dia. "Kami meminta agar PTNBH untuk tidak menaikkan UKT,

Kamis. Tapi semua universitas yang termasuk PTNBH bertanggung jawab pada menteri," kata Nasir di Jakarta, menteri tidak perlu ikut campur menentukan besaran uang kuliah untuk PTNBH. "Berdasarkan peraturan pemerintah,

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH tidak menaikkan uang kuliah tunggal tahun ini meski menurut ketentuan perguruan tinggi dengan status itu berwenang menentukan sendiri besaran uang kuliah tunggal.


Source: antaranews.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.