News : Ini Majelis Hakim untuk Menangani Memori Banding Jessica

Jannet 18.29
Ini Majelis Hakim untuk Menangani Memori Banding Jessica
Jessica Kumala Wongso akhirnya divonis pidana penjara 20 tahun pada Kamis (28/10/2016).

Editor: Fidel Ali

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dituduh membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

"Karena (kasus) ini menarik perhatian publik perlu ketelitian yang lebih," kata Heru. 

Hal ini agar perkara ini cepat diputuskan. majelis hakim berusaha secepat mungkin untuk memeriksa berkas perkara tersebut. Ia mengatakan,

dan beranggotakan Pramudana dan Sri Anggarwati. telah ditunjuk Elang Prakoso Wibowo sebagai ketua majelis hakim, untuk menangani perkara ini, Heru menjelaskan,

Rabu (18/1/2017). Saat ini masih dipelajari keseluruhannya," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono kepada Kompas.com, "Jadi memori banding dan kontra memori banding sudah di majelis hakim yang menangani.

Saat ini berkas perkara tersebut masih dipelajari oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut. KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas memori banding putusan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. JAKARTA,


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.