Awal Periode III, Uang Tebusan Tax Amnesty Capai Rp 103 Triliun

Jannet 07.11
Tax Amnesty periode II. ©2016 Merdeka.com/Aulia Nur Pramutyas
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, uang tebusan awal periode III Tax Amnesty sudah mencapai Rp 103 triliun. Terdiri dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 85,8 triliun, dan Rp 4,74 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menutup periode II pengampunan pajak (Tax Amnesty) pada Desember kemarin. Di awal tahun ini, Ditjen Pajak kembali membuka Tax Amnesty dengan tarif tebusan 5 persen.

Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, uang tebusan awal periode III Tax Amnesty sudah mencapai Rp 103 triliun. Terdiri dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 85,8 triliun, dan Rp 4,74 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 338 miliar, dan Rp 12,4 triliun dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.

Sementara itu, harta Tax Amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 4.296 triliun. Jumlah ini berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan sebanyak 638.033 dari 616.3727 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jumlah harta Tax Amnesty tersebut berasal dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.143 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.013 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 141 triliun.

Untuk komposisi realisasi harta berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima sebanyak Rp 107 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan sebesar Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun dan pembayaran bukti permulaan (bukper) sebesar Rp 739 miliar.

Source: Merdeka.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.