KALIMANTAN – Salah satu peraturan dalam mengemudikan kendaraan adalah kecukupan usia. Namun di sisi lain, aturan ini pula yang tampaknya paling sering dilanggar. Salah satu kasus yang juga mencengangkan seputar pelanggaran kecukupan usia pengemudi kendaraan ada di Kalimantan Timur.
Jumat, 17 Februari 2017, Satlantas Polres Paser menghelat penertiban lalu lintas. Saat seorang polisi menghentikan dump truck yang melintas di kawasan Km 5 Telaga Ungu, Kota Tana Paser, ternyata yang berada di belakang kemudi adalah seorang bocah. Kalimantan Timur sekitar pukul 22.00 Wita,
Dia mengemudikan dump truck dengan nomor polisi DA 1222 FA. Demikian dikutip dari jawapos. Belakangan diketahui bahwa anak lelaki tersebut baru berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SD.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Hendro Wibowo pun terheran-heran. “Tanpa disadari, anak itu membawa mesin pembunuh. Dengan petugas menghentikannya, otomatis telah menyelamatkan nyawa pengguna jalan lain,” kata Hendro. Disebutkan, malam itu, sang ayah memang sengaja membiarkan anak itu mengemudikan dump truck. mengemudikan dump truck lain dan mengutit dari belakang. Si ayah,
“Ayah dan anak itu kami berikan pembinaan. Kendaraan mereka juga kami amankan,” papar Hendro. Dia meminta kepada orangtua untuk melihat kejadian itu sebagai pelajaran. Tidak membiarkan anak di bawah umur membawa kendaraan, Apalagi sekelas truk. Dia menegaskan akan terus melakukan penertiban. baik roda dua maupun roda empat.
“Kami berusaha meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas. Kita tidak tahu kapan musibah datang. Meskipun sudah berhati-hati, bahaya selalu mengintai setiap pengendara. Karena itu, razia adalah salah satu usaha menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Source: Okezone.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.