Biz&Tech : Transportasi Online Bakal Kena Tarif Batas Atas dan Bawah

Jannet 22.18
Transportasi Online Bakal Kena Tarif Batas Atas dan Bawah
Ilustrasi Ojek Online (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Masalah tarif juga dirasakan untuk kepentingan bersama baik penumpang maupun pengemudi," ujar dia.
Baik online maupun taksi resmi di bawah Organda. ‎"Ini diserahkan ke gubernur karena yang tahu pangsa pasar.

Hal ini karena pemda yang lebih tahu pangsa pasar dari pengguna layanan transportasi online ini. Kemenhub akan menyerahkan hal tersebut pada masing-masing pemerintah daerah (pemda). Untuk besaran tarifnya,

Ini disambut positif (oleh pelaku usaha transportasi)," kata dia. perlu ada pembatasan tarif supaya lebih fair. ‎Untuk menghindari itu (persaingan tidak sehat), "Supaya ada kesetaraan ada tarif atas dan bawah.

ketentuan tarif ini akan dimasukan dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang selama ini menjadi payung hukum dari transportasi online. Jika dirasakan memungkinkan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menerapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah pada transportasi online. lanjut Pudji, Oleh sebab itu,

Jumat (17/2/2017). Jakarta, tutup,"‎ ujar dia di Kantor Kemenhub, mereka gulung tikar, Ini dikeluhkan dari yang konvesional, kalau situasi lenggang diskon gede-gedean. "Selama ini kalau situasinya peak hour harga tinggi,

Terlebih lagi moda transportasi online ini juga sering memberikan potongan tarif melalui program promo. selama ini pengusaha transportasi konvesional mengeluh karena kalah bersaing dengan transportasi online yang memberikan tarif lebih rendah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan,

Ketentuan tarif ini diberlakukan agar ada kesetaraan tarif yang diterapkan oleh transportasi online dan konvesional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah pada transportasi berbasis online.


Source: Liputan6.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.