Biz&Tech : KPPU Denda Yamaha dan Honda Rp 47,5 Miliar Terbukti Kartel Skutik,

Jannet 04.28
Terbukti Kartel Skutik, KPPU Denda Yamaha dan Honda Rp 47,5 Miliar
ARIEF KAMALUDIN|KATADATA

Industri sepeda motor mpu menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp 7 miliar drngan nilai investasi sebesar Rp 7 triliun. Kontribusi terhadap GDP sebesar 29 persen, Dengan, Kandungan dalam negeri jenis sepeda motor ini mencapai 85 persen.

dan Suzuki 1 persen. Yamaha 26 persen, Pada tahun 2014 pangsa pasar Honda sebesar 73 persen, Kapasitas produksi Sepeda Motor Jenis Skuter Matic 110-125 CC pada 2017 sebanyaj 9,62 juta unit pertahun dari enam pabrikan sebanyak 86 juta unit. Sekedar informasi,

Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skuter matik. Investigator KPPU menemukan adanya pergerakan harga motor skuter matik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. penyelidikan terhadap dugaan kartel ini dilakukan KPPU sejak 2014 lalu. Sebelumnya,

termasuk denda kan maksimum dalam UU itu Rp 25 miliar,” katanya.  Detail dari putusan yang akan kami lihat delik-delik dari KPPU, “Kita lihat putusannya apakah ada hal-hal lain yang fatal. kliennya akan mempelajari dan mendiskusikan terlebih dahulu putusan tersebut. Bagaimanapun,

“Data dalam sidak penggeledahan tidak bisa kami pertanggung jawabkan karena diambil tidak dalam proses resmi,” katanya. Yamaha akan menyampaikan data versinya sendiri. menurut Rikrik, Dalam proses hukum selanjutnya,

Ia bahkan menuding data yang digunakan KPPU berpotensi dimanipulasi.  kliennya menilai pengambilan data KPPU dianggap tidak sesuai prosedur. Menurut Rikrik,

14 hari setelah kliennya menerima salinan putusan KPPU. keberatan ini akan diajukan melalui pengadilan negeri, Sesuai prosedur, kuasa hukum Yamaha Rikrik Rizkiyana dari Assegaf Hamzah & Rekan mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan keberatan. Menanggapi putusan tersebut,

Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.  Kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia.

Sedangkan Honda hanya dikenakan sesuai besaran pokok denda sebesar Rp 22,5 miliar. Sehingga total denda yang dikenakan pada Yamaha menjadi Rp 25 miliar. ditambah denda tambahan sebesar 10 persen karena dianggap tidak kooperatif selama persidangan. Adapun secara rinci denda yang dijatuhkan pada Yamaha sebesar Rp 17,5 miliar,

Tresna mengatakan kedua pabrikan tersebut terbukti melakukan perjanjian soal besaran harga produk skuter matik produksinya di pasaran sehingga konsumen tak mendapatkan harga yang kompetitif. 

sementara terlapor II adalah PT Astra Honda Motor. terlapor I adalah PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Dalam kasus ini,

Senin (20/2). terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan melakinkan melangar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Ketua Majelis Tresna Pfiyana Soemardi di KPPPU, “Majelis Komisi memutuskan,

KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda pada Yamaha sebesar Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar.  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha dan Honda bersalah melakukan praktik kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik (Skutik).


Source: Katadata

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.