TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan enggan mengomentari tudingan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengenai intervensi Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada kasus hukumnya. Ia meminta langsung bertanya saja ke besannya itu.
"Tanya Pak SBY saja," kata dia seusai mencoblos di TPS 06 Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2017.
Mengenai dugaan intervensi SBY, menurut dia, hal tersebut tidak benar. "Nggaklah," kata dia. Ia hanya menjawab singkat pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan. "Sudah pensiun masih ditanya-tanya," ujar Aulia.
Ketika dikejar wartawan untuk ditanyai mengenai pernyataan Antasari lebih lanjut, ia terus berjalan meninggalkan TPS menuju rumah Agus Yudhoyono dan Annisa Pohan yang ada di depan TPS.
Sebelumnya, Antasari Azhar menyebut SBY adalah orang yang merekayasa kasusnya. "Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY," kata Antasari di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa, 14 Februari 2017.
Antasari menyebut pada suatu malam Maret 2009, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mendatangi rumahnya karena diperintah seseorang di Cikeas, yang meminta Antasari agar tidak menahan Aulia Pohan yang ketika itu terseret kasus korupsi. Saat itu, Aulia Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada hari yang sama, SBY menyampaikan bantahan terhadap pernyataan Antasari Azhar tersebut. "Dengan tegas saya nyatakan tuduhan itu sangat tidak benar. Tuduhan itu liar," kata SBY.SBY mengatakan tidak pernah menggunakan jabatannya sewaktu masih menjadi presiden untuk mengintervensi kasus hukum Antasari.
Tuduhan itu tanpa dasar.
Antasari Azhar adalah mantan Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, karier Antasari terhenti karena dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Dia akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Saat bebas bersyarat Antarasi mengajuka grasi ke Presiden.
Presiden Joko Widodo kemudian mengabulkan grasi itu melalui keputusan presiden yang dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Januari 2017.
Johan Budi, juru bicara Presiden mengatakan, alasan dikabulkannya grasi tersebut adalah adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan ke Presiden. Dengan grasi itu, masa hukuman penjara Antasari dikurangi enam tahun.
ANTARA
Source: Tempo.co
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.