™ Istri Jenderal Penampar Petugas Avsec Hanya Dikenakan Pasal Ringan

Jannet 15.59
Istri Jenderal Penampar Petugas Avsec Hanya Dikenakan Pasal Ringan
Dari Polsek dan Polres di Manado," tandasnya. Penyidiknya tetap Polda Sulut. supaya mempercepat proses saja. "Di Polda Metro hanya pinjam tempat saja,

Joice Onsay Warouw istri dari Brigjen Pol Johan Sumampouw sore ini akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait penamparan yang dia lakukan terhadap petugas aviation security Bandara Sam Ratulangi.

Rikwanto mengatakan pemeriksaan Joice di Polda Metro Jaya akan dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Sulawesi Utara.

bulanan itu," ujarnya. "Itu di bawah 5 tahun ya, Rikwanto menyebut dari pasal ringan tersebut dengan ancaman hukuman bulanan saja. Lebih lanjut,

penganiayaan ringan," kata Rikwanto di tempat yang sama. "Dia (Joice) kena pasal penganiayaan ringan,

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menerangkan bahwa Joice nantinya bisa dikenakan pasal penganiayaan ringan. Selain itu,

Jumat (7/7). Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri, baik beliau sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, nanti sore ini akan dimintai keterangan, "Untuk pemeriksaan,

terkait penamparan yang dia lakukan terhadap petugas aviation security Bandara Sam Ratulangi. Joice Onsay Warouw istri dari Brigjen Pol Johan Sumampouw sore ini akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya,


Source: Merdeka.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.