™ Istri Jenderal Penampar Petugas Avsec Hanya Dikenakan Pasal Ringan

Jannet 15.59
Istri Jenderal Penampar Petugas Avsec Hanya Dikenakan Pasal Ringan
Dari Polsek dan Polres di Manado," tandasnya. Penyidiknya tetap Polda Sulut. supaya mempercepat proses saja. "Di Polda Metro hanya pinjam tempat saja,

Joice Onsay Warouw istri dari Brigjen Pol Johan Sumampouw sore ini akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait penamparan yang dia lakukan terhadap petugas aviation security Bandara Sam Ratulangi.

"Untuk pemeriksaan, nanti sore ini akan dimintai keterangan, baik beliau sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7).

Selain itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menerangkan bahwa Joice nantinya bisa dikenakan pasal penganiayaan ringan.

"Dia (Joice) kena pasal penganiayaan ringan, penganiayaan ringan," kata Rikwanto di tempat yang sama.

Lebih lanjut, Rikwanto menyebut dari pasal ringan tersebut dengan ancaman hukuman bulanan saja. "Itu di bawah 5 tahun ya, bulanan itu," ujarnya.

Rikwanto mengatakan pemeriksaan Joice di Polda Metro Jaya akan dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Sulawesi Utara.

terkait penamparan yang dia lakukan terhadap petugas aviation security Bandara Sam Ratulangi.Joice Onsay Warouw istri dari Brigjen Pol Johan Sumampouw sore ini akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya,


Source: Merdeka.com

Artikel Terkait

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.