™ Kuasa hukum minta Jessica dibebaskan karena masa penahanan selesai

Jannet 22.48
Kuasa hukum minta Jessica dibebaskan karena masa penahanan selesai
Kuasa hukum minta Jessica dibebaskan karena masa penahanan selesai. Menurut kuasa hukum, penahanan Jessica hanya sampai 26 Maret 2017 dan belum diperpanjang. Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.

"Kita nanti akan ke rutan Pondok Bambu untuk minta Jessica dibebaskan lantaran masa penahanannya sudah selesai," pungkasnya.

Kan terserah MA dong," ucap Otto. Kalau MA nggak mau nahan gimana dong. Kewenangan penahanan di MA. kan kita masih dalam proses mengajukan kasasi. "Kalau dibilang menjalani putusan awal,

setelah banding yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak. saat ini tim penasihat hukum tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Sebab, kasus dugaan pembunuhan berencana ini belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu,

Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," tegasnya. "Penahanan Jessica dari pengadilan kan cuma sampai 26 Maret.

Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI. Australia itu tidak sah lagi karena hanya sampai 26 Maret 2017. masa penahanan alumni Billy Blue College, Otto menjelaskan,

Senin (27/3). Jakarta, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, "Masa penahanan enggak ada perpanjangan," ujar Ketua tim penasihat hukum Jessica,

Tim mempermasalahkan tidak adanya informasi maupun surat perpanjangan masa penahanan secara resmi terhadap terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu. Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso meminta kliennya dibebaskan dari penahanan.


Source: Merdeka.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.