News : KPU DKI Larang Pemilih Bawa Ponsel Saat Mencoblos

Jannet 03.18
KPU DKI Larang Pemilih Bawa Ponsel Saat Mencoblos
Baliho tiga pasang calon Pilkada DKI 2017terpasang di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Minggu (20/11). KPUD DKI Jakarta mulai memasang baliho berukuran 4 m x 6 m di sejumlah titik di ibu kota dengan total 30 buah baliho. (Liptan6.com/Faizal Fanani)

dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi). Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), Ada tiga pasangan cagub yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylviana), pada 15 Februari 2017. Pilkada DKI 2017 akan berlangsung serentak bersama daerah lain,

paku," Sumarno menandaskan. Surat suara harus dicoblos dengan alat pencoblosan yang sudah disediakan, Itu surat suara jadi tidak sah. menyobek. misal dia gemas, "Enggak boleh menyobek (foto) pasangan calon,

tanpa menggunakan alat yang telah disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS). Sumarno juga melarang para pemilih untuk mencoblos kertas suara,

Jadi begitu masuk (ke dalam bilik suara) ada yang mengimbau tolong ponsel ditinggal," Sumarno menjelaskan. ponselnya ditinggalkan. "Nanti ada petugas yang akan menyiapkan tempat,

Pelarangan tersebut hanya pada saat pemilih berada dalam bilik suara saat pencoblosan. Pernyataan tersebut bukan melarang pemilih membawa ponsel saat mendatangi TPS.

Kamis (9/2/2017). selfi dan sebagainya," ujar Sumarno di kantor KPUD DKI Jakarta, kalau masuk ke bilik suara tidak boleh bawa kamera atau ponsel berkamera, "Pemilih yang datang ke TPS,

agar tidak membawa ponsel berkamera saat mencoblos di bilik suara Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengimbau kepada warga,


Source: Liputan6.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.