Rizieq atau tim kuasa hukum belum datang. Namun hingga pukul 11.00 WIB, Polda Jawa Barat menjadwalkan untuk memeriksa Rizieq Shihab. hari ini, Pagi jam 09.00 WIB,
itu sama dengan menghalangi-halangi tugas penyelidikan," kata dia. "Ini kan ada aturan Pasal 216 KHUP,
Yusri menilai tindakan menolak surat pemanggilan merupakan salah satu indikasi tersangka tidak kooperatif terhadap kepolisian.
Pada panggilan pertama itu tidak hadir karena ada keterangan saudara Rizieq Shihab sedang sakit," kata dia. katanya kirim saja ke gunung. bahkan disuruh pergi pengantar suratnya, "Surat panggilan kedua dikirim ke alamat yang sama dengan surat panggilan pertama tapi ditolak oleh yang ada di rumah situ,
Jakarta Pusat. Yusri menambahkan petugas yang mengirimkan surat panggilan kedua tersebut sampai disuruh pergi oleh seseorang yang berada di kediaman Rizieq di Jalan Petamburan,
Jumat (10/2/2017). dikutip dari Antara, Kota Bandung, surat pemanggilan kedua untuk saudara Rizieq Shihab yang telah dikirimkan oleh kami sejak Selasa lalu ditolak," kata Yusri Yunus di Polda Jawa Barat, "Berdasarkan keterangan dari petugas yang mengirimkan surat,
Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menolak surat panggilan yang kedua sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mendiang Presiden Sukarno.
Source: Suara.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.