Dia mengatakan selama ini dia sudah menjalankan kinerja. Pasha mempertanyakan dasarnya. Terkait kepergiannya ke Singapura yang dipersoalkan oleh DPRD Palu,
Konser ini adalah dalam rangka merayakan ulang tahun Ungu yang ke-20 tahun. Sabtu (25/2/2017). Singapore, Pasha Ungu tampil dalam konser bertajuk 'UNGU - 20th Anniversary Concert Live in Singapore 2017' yang diselenggarakan di Esplanade Concert Hall,
boleh kalau Sabtu atau Minggu," tutur Soni. Itu posisinya kedua, on call namanya. Anytime harus siap, karena tugas kepala daerah 24 jam dan tidak ada hari libur. Tapi HP dibuka 24 jam, boleh saja itu hari libur. tiba-tiba saya ingin ke Singapura hari Sabtu, dia boleh ke luar daerah sebagaimana manusia, "Yang kedua,
tugas kepala daerah itu 24 jam dan tak ada hari libur. Karena, handphone mereka harus selalu aktif 24 jam. ujar Soni, Namun, mereka tidak perlu izin kepada Mendagri. bila kepala daerah ingin pergi ke luar negeri di akhir pekan, Sementara,
Hal tersebut juga berlaku bagi mereka yang akan melaksanakan tugas negara ke luar negeri. tidak bisa seenaknya bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri. lanjut Soni, Kepala daerah, kepala daerah harus memberikan surat izin paling lambat 14 hari ke Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda. Sebelum berangkat ke luar negeri, Soni juga membeberkan tata cara bagi kepala daerah yang ingin pergi ke luar negeri saat hari kerja. Sebelumnya diberitakan,
"Usulan izin bagi gubernur disampaikan kepada Menteri dan usulan izin bagi bupati/wali kota disampaikan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat"
Hal itu dirinci lagi di bagian penjelasan. kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang untuk melakuka perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf (i),
meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak
melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g. dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. barang, dan nepotisme serta menerima uang, kolusi, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menjadi pengurus suatu perusahaan, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. golongan tertentu, kroni, keluarga, membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, Berikut isinya:Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di pasal 76.
sebenarnya sudah ada larangan bagi kepala daerah untuk ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Berdasarkan UU Pemda, Sigit Purnomo alias Pasha 'Ungu' yang terbang ke Singapura untuk menyanyi. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (Soni) mengaku tidak mendapat laporan dari Wakil Wali Kota Palu,
Source: detikcom
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.