™ Begini Aturan di UU Pemda Pasha 'Ungu' Tak Pamit ke Singapura,

Jannet 22.04
Pasha 'Ungu' Tak Pamit ke Singapura, Begini Aturan di UU Pemda
Pasha 'Ungu' / Foto: Palevi S

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (Soni) mengaku tidak mendapat laporan dari Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo alias Pasha 'Ungu' yang terbang ke Singapura untuk menyanyi. Berdasarkan UU Pemda, sebenarnya sudah ada larangan bagi kepala daerah untuk ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di pasal 76. Berikut isinya:Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak
melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j.

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf (i), kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang untuk melakuka perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Hal itu dirinci lagi di bagian penjelasan.

"Usulan izin bagi gubernur disampaikan kepada Menteri dan usulan izin bagi bupati/wali kota disampaikan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat"

Sebelumnya diberitakan, Soni juga membeberkan tata cara bagi kepala daerah yang ingin pergi ke luar negeri saat hari kerja. Sebelum berangkat ke luar negeri, kepala daerah harus memberikan surat izin paling lambat 14 hari ke Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda. Kepala daerah, lanjut Soni, tidak bisa seenaknya bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Hal tersebut juga berlaku bagi mereka yang akan melaksanakan tugas negara ke luar negeri.

Sementara, bila kepala daerah ingin pergi ke luar negeri di akhir pekan, mereka tidak perlu izin kepada Mendagri. Namun, ujar Soni, handphone mereka harus selalu aktif 24 jam. Karena, tugas kepala daerah itu 24 jam dan tak ada hari libur.

"Yang kedua, dia boleh ke luar daerah sebagaimana manusia, tiba-tiba saya ingin ke Singapura hari Sabtu, boleh saja itu hari libur. Tapi HP dibuka 24 jam, karena tugas kepala daerah 24 jam dan tidak ada hari libur. Anytime harus siap, on call namanya. Itu posisinya kedua, boleh kalau Sabtu atau Minggu," tutur Soni.

Pasha Ungu tampil dalam konser bertajuk 'UNGU - 20th Anniversary Concert Live in Singapore 2017' yang diselenggarakan di Esplanade Concert Hall, Singapore, Sabtu (25/2/2017). Konser ini adalah dalam rangka merayakan ulang tahun Ungu yang ke-20 tahun.

Terkait kepergiannya ke Singapura yang dipersoalkan oleh DPRD Palu, Pasha mempertanyakan dasarnya. Dia mengatakan selama ini dia sudah menjalankan kinerja.


Source: detikcom

Artikel Terkait

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.