(Antara) Universitas Atmajaya dan KBRI/PTRI Wina. TNI Angkatan Udara, dan beranggotakan pejabat dari LAPAN, Ruddyard, Febrian A. dipimpin KUAI KBRI/PTRI Wina, pada pertemuan tersebut, Delegasi RI,
Pertemuan yang berlangsung hingga 7 April mendatang dihadiri lebih dari 200 delegasi mewakili negara-negara pihak dan observer pada UNCOPUOS.
Instrumen hukum tersebut telah menjadi dasar hukum bagi Pemerintah RI dalam mengembangkan kegiatan keantariksaan nasional.
the Liability Convention of 1972 dan the Registration Convention of 1976 serta memiliki UU Nomor 21 tahun 2013. the Rescue Agreement of 1968, Indonesia mengaksesi sejumlah instrumen hukum tentang Keantariksaan antara lain the Space Treaty of 1967, Pada tingkat nasional,
sehingga pemanfaatan ruang angkasa untuk tujuan damai dapat terjamin. bahu membahu dalam mencegah perlombaan senjata atau mendorong non-militerisasi di ruang angkasa, khususnya yang memiliki kemajuan di bidang keantariksaan, Indonesia bersama Kelompok G-77 dan RRT juga turut mendorong agar seluruh negara, Di Forum PBB,
seperti negara-negara di garis khatulistiwa. khususnya negara berkembang dan negara dengan letak geografi khusus, serta tetap memerhatikan kepentingan negara, Indonesia kembali menegaskan posisi bahwa GSO perlu diatur dalam suatu rejim hukum khusus yang substansinya tidak bertentangan dengan ketentuan Space Treaty of 1967, dalam sidang LSC-UNCOPUOS, Oleh sebab itu,
posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan yang berlokasi di sekitar garis khatulistiwa menjadikan isu tersebut penting bagi negeri ini karena 13 persen dari total rentang orbit berada di atas wilayah RI. Terkait isu GSO,
sehingga dasar hukum untuk pengaturan wilayah kedaulatan antariksa dapat ditetapkan dan permasalahan yang muncul akibat legal uncertainty dapat diselesaikan. Indonesia berpandangan kesepakatan negara-negara mengenai definisi dan delimitasi antariksa merupakan salah satu agenda prioritas yang perlu didorong melalui forum UNCOPUOS, Dia mengatakan,
khususnya yang terkait dengan dua aspek utama yaitu isu definisi dan delimitasi antariksa serta isu pemanfaatan geostationary orbit (GSO) secara adil dan tetap mengutamakan prinsip penghormatan atas kedaulatan dan integritas negara. Febrian menekankan bahwa Indonesia memandang penting perlunya pengaturan kegiatan keantariksaan,
Nasution. Zaim A. M. seperti dikatakan Counsellor/Koordinator Fungsi Politik KBRI/PTRI Wina, Austria, selaku Ketua Delegasi RI dalam pandangan umum Indonesia pada sidang ke-56 SubKomite Hukum pada Komite PBB bagi Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai/Legal Sub Committee of the United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (LSC-UNCOPUOS) di Wina, Ruddyard, Febrian A. Hal itu dikemukakan Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) KBRI/PTRI Wina,
Suara.com - Indonesia menekankan pentingnya pengaturan kegiatan keantariksaan secara adil dan berimbang untuk tujuan damai melalui pengembangan teknologi dan aplikasi keantariksaan yang diatur berdasarkan prinsip keadilan dan saling menghormati kedaulatan serta integritas wilayah masing-masing negara.
Source: Suara.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.