™ Dirut Blue Bird Tanggapi Pembatasan Tarif Atas-Bawah Taksi Online

Jannet 23.04
Dirut Blue Bird Tanggapi Pembatasan Tarif Atas-Bawah Taksi Online
Aturan tarif atas-bawah dalam revisi Permenhub 32/2016 itu dinilai seperti UMR, mengatur minimum pendapatan pengemudi.

atau ketika hujan. saat macet, tidak seperti tarif mobile panggilan yang bisa sangat tinggi ketika jam sibuk, Tarif taksi ini sama di setiap saat, ditentukan oleh operator berdasarkan 11 faktor pertimbangan yang notabene menjadi beban perusahaan. Sementara tarif taksi,

Diskon memang sangat gencar diberi oleh Uber dkk demi meraih pengguna sebanyak-banyaknya. ditentukan oleh pengelola aplikasi dengan dasar yang tidak transparan dan hal ini kerap dikeluhkan oleh mitra pengemudi. Selama ini tarif per kilometer atau per detik dari layanan Uber dan sejenisnya,

Sigit mengaku tak punya kapasitas untuk menjawabnya. Sementara itu perihal perhitungan apa saja yang menjadi dasar untuk memberi batas tarif bawah dan tarif atas pada taksi online,

Untuk selisih tarif itu kemudian disubsidi oleh penyedia layanan aplikasi. Tarif Blue Bird yang dipesan melalui Go-Car mengikuti tarif aplikasi Go-Jek. layanan mobil panggilan dari Go-Jek. Hal serupa sebenarnya tampak pada kerja sama antara Blue Bird dengan Go-Car,

kalau tamunya mau didiskon gratis juga boleh 'kan," ujarnya.  bukan terhadap tamunya, "Jadi jaminannya lebih baik buat driver-driver taksi online,

untuk nominal yang diterima pengemudi tetap pada kisaran tarif bawah dan tarif atas yang ditentukan pemerintah. Namun, setiap aplikasi mobil panggilan bisa saja memberikan diskon atau bahkan layanan gratis kepada konsumen. Sigit mencontohkan,

selama ini tarif yang berlaku antar aplikasi memiliki perbedaan yang cukup jauh. Sebab, Keberadaan ketentuan tarif itu disebut malah banyak berasal dari permintaan kalangan pengemudi taksi online.

layaknya UMR. kehadiran aturan tarif atas-bawah dalam revisi Permenhub 32 tahun 2016 itu sama halnya dengan mengatur minimum pendapatan pengemudi, Sigit berpendapat,

menilai rencana Kementerian Perhubungan melakukan batas tarif bawah dan tarif atas pada layanan mobil panggilan menjadi jaminan bagi mitra pengemudi yang bekerjasama dengan pengelola aplikasi jaringan transportasi. Sigit Priawan Djokosoetono, Direktur PT Blue Bird Tbk,


Source: kumparan

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.