Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso meminta kliennya dibebaskan dari penahanan. Tim mempermasalahkan tidak adanya informasi maupun surat perpanjangan masa penahanan secara resmi terhadap terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.
"Masa penahanan enggak ada perpanjangan," ujar Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/3).
Otto menjelaskan, masa penahanan alumni Billy Blue College, Australia itu tidak sah lagi karena hanya sampai 26 Maret 2017. Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
"Penahanan Jessica dari pengadilan kan cuma sampai 26 Maret. Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," tegasnya.
Selain itu, kasus dugaan pembunuhan berencana ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, saat ini tim penasihat hukum tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah banding yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan kita masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA. Kalau MA nggak mau nahan gimana dong. Kan terserah MA dong," ucap Otto.
"Kita nanti akan ke rutan Pondok Bambu untuk minta Jessica dibebaskan lantaran masa penahanannya sudah selesai," pungkasnya.
Source: Merdeka.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.