Biz&Tech - Siapa Pengusul Kenaikan Tarif STNK dan BPKB hingga 100 Persen?

Jannet 21.41
Siapa Pengusul Kenaikan Tarif STNK dan BPKB hingga 100 Persen?
Antrean warga yang akan mengurus surat-surat kendaraan di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB akan di mulai 6 Januari esok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Nantinya, pendapatan dari penyesuaian tarif ini akan disetor ke negara dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2017.

"Tapi apa harus 300 persen naiknya, tapi saya tidak bisa bilang berapanya. Kalau itu menyangkut pelayanan orang banyak jangan sampai segitu, sedangkan kalau bukan, tidak apa asal hitungannya sudah betul. Presiden ngomong prinsipnya saja," terang dia. (Fik/Nrm)

"Tadi sebenarnya di Bogor, Presiden mengingatkan kalau untuk tarif PNBP bagi pelayanan ke masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi. Jadi ya tidak tahu, silakan hubungi di sananya (Polri). Presiden sudah ngomong begitu," jelas Darmin.

Setelah sampai ke Kemenkeu, lanjutnya, RPP tersebut dibahas bersama lintas Kementerian/Lembaga ‎yang lain, antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Sekretaris Negara, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

"Kementerian/Lembaga (Polri) yang mengusulkan," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta.

"Kementerian/Lembaga kan yang mengetahui semua substansi jenis dan tarifnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal M. Tito Karnavian menyatakan bahwa kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB bukan keputusan Polri.

Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Mariatul Aini menegaskan, kenaikan biaya pengurusan STNK-BPKB tahun ini beserta tarifnya merupakan usulan dari Kementerian/Lembaga dalam hal ini Kepolisian RI (Polri).

Kemudian RPP tersebut disampaikan Kementerian/Lembaga ke Kemenkeu untuk di review dengan PP PNBP Kementerian/Lembaga lain. ‎Setelahnya, RP diharmonisasi lintaas Kementerian/Lembaga di Kemkumham.

Selain itu, kenaikan tarif itu karena ada masukan dari Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat. "Hasil temuan mereka, harga itu termasuk harga terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," ujarnya.

Aini ‎menjelaskan, sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga yakni Kepolisian awalnya mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tarif PNBP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Source: Liputan6.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun juga merespons kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB dari 100-300 persen per 6 Januari ini. Tarif ini akan masuk sebagai PNBP dalam APBN 2017.

Meskipun sudah 7 tahun tarif pengurusan STNK, BPKB maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak naik, Darmin berharap jangan sampai penyesuaiannya hingga 300 persen. Akan tetapi, dia tidak ingin mengatakan berapa idealnya kenaikan biaya STNK, BPKB tersebut.

"Kenaikan ini bukan karena dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama karena temuan BPK, harga material sudah naik," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2017.

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani‎. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua usulan RPP PNBP berasal dari Kementerian/Lembaga.

"Untuk usulan RPP PNBP Polri, jenis dan besaran tarifnya sudah dibahas lintas Kementerian/Lembaga di Menkopolhukam," tegas Askolani.

Sebenarnya siapa yang mengusulkan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB ini dan bagaimana alur pengajuannya hingga sampai ke tangan Presiden?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku, Presiden Jokowi mengimbau kepada Kementerian/Lembaga supaya tidak menaikkan tarif atau biaya layanan ke masyarakat terlalu tinggi. Hal ini disampaikan Jokowi saat Rapat Paripurna di Istana Bogor pada Rabu kemarin.

Ia melanjutkan, menurut BPK, harga material untuk surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor yang berlaku saat ini merupakan harga sesuai kondisi lima tahun lalu. Oleh karena itu, saat ini perlu penyesuaian.

Liputan6.com, Jakarta - Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku P‎emilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik berkisar 100 persen hingga 300 persen yang mulai berlaku pada Jumat ini (6/1/2017).

"RPP yang sudah dibahas, disampaikan ke Kem‎kumham untuk diharmonisasi. Selanjutnya kami (Kemenkeu) sampai ke Presiden untuk ditetapkan," Aini menuturkan lahirnya RPP tarif PNBP.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.