Penulis: Sakina Rakhma Diah SetiawanEditor: Aprillia Ika
dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen. Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong,
tetapi tidak dicantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya. keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, Sebab, BPOM akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea. Seperti diketahui,
masyarakat dan konsumen memperoleh produk yang baik dan dengan kualitas yang baik pula. Sehingga, pihaknya memiliki semangat yang sama dengan BPOM untuk menghadirkan produk-produk yang sesuai dengan ketentuan. Roy menuturkan,
Minggu (18/6/2017). "Kami apresiasi BPOM yang menindak produk yang diduga mengandung bahan yang tak sesuai," kata Roy ketika dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon,
pihaknya merespon positif langkah yang diambil BPOM untuk menarik produk makanan yang mengandung bahan yang tak sesuai. Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyatakan,
bagaimana respon Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengenai keputusan BPOM tersebut? Lalu,
BPOM dikabarkan bakal menarik produk-produk tersebut dari peredaran dan toko-toko ritel. Oleh sebab itu, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan beberapa produk mi instan asal Korea Selatan mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai prosedur. JAKARTA,
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.