™ Jaksa Agung: Ahok akan Dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan

Jannet 18.29
Jaksa Agung: Ahok akan Dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan
Jaksa Agung HM Prasetyo meminta supaya para pelaku pemerkosaan dihukum kebiri (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Saya rasa dengan jaksa juga mencabut bandingnya ini tentunya lebih bisa berkonsentrasi di tugas lainnya," pungkas Prasetyo. jaksa pun melihat unsur kemanfaatan bahwa hukum itu bukan soal keadilan tapi juga kemanfaatan. Kemudian setelah dilakukan pengkajian, "Ahok telah mencabut bandingnya itu hak dia.

Prasetyo mengatakan itu merupakan hasil kajian. Adapun alasan jaksa penuntut umum mencabut banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok,

Begitu surat sudah diterima dari pengadilan ya sudah kita lakukan pelaksanaan putusannya," kata Prasetyo. "Kita tunggu nanti salinan putusan dari pengadilan.

Prasetyo mengatakan pihak kejaksaan belum bisa melaksanakan putusan selanjutnya terhadap Ahok karena mereka masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun,

Belum Terima Putusan

bukan wewenang kita untuk menentukan di mana menempatkannya," imbuh dia. Kememkum HAM, Itu kewenangan dari Dirjen Lapas, "Masalah penempatan itu bukan kewenangan kejaksaan.

Tapi tidak akan ada perlakuan istimewa," ujar Prasetyo. Kalau betul enggak aman masa kita paksakan. Jadi beberapa masukan seperti itu juga harus kita pertimbangkan. "Kita lihat nanti.

Prasetyo mengatakan pihak kejaksaan masih mempertimbangkannya. Saat disinggung terkait kabar jika pengacara Ahok tidak ingin kliennya ditempatkan di LP Cipinang karena dirasa tidak kondusif,

Jumat (9/6/2017). Jakarta, Nanti kita akan putuskan (di LP Salemba atau LP Cipinang)," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, "Pindah ke lembaga pemasyarakatan lah.

Jakarta Timur. atau LP Cipinang, Jakarta Pusat, tetapi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum bisa memastikan akan memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jawa Barat, Depok, Sampai saat ini Ahok masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua,

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) usai dicabutnya memori banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Source: Liputan6.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.