(tribun timur) Agus juga menerima tunjangan kinerja mayor senilai Rp 2.694.000 per bulan. Selain menerima gaji pokok,
Nominal gaji pokok tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
negara menggajinya Rp 3.661.600 per bulan. Sebagai seorang mayor dengan masa kerja dan golongan selama 16 tahun atau sejak tahun 2000,
Jabatan itu diemban saat dirinya berpangkat mayor infanteri.
memiliki pengalaman sebagai Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning sejak Agustus 2015 hingga September 2016 atau hanya setahun menjabat. Putra sulung mantan Presiden RI keenam tersebut,
itu semua pupus lantaran surat pengunduran diri sebagai prajurit aktif telah diserahkan. Namun,
Susilo Bambang Yudhoyono terbuka lebar. Karier Agus kini dinilai sangat cemerlang dan peluang untuk menjadi jenderal mengikuti jejak ayahnya,
keputusan Agus mundur dari dunia kemiliteran disesalkan sejumlah pihak. Sebelumnya,
Insya Allah ya," kata Agus. tapi masih jauhlah. untuk di dunia yang baru tentu kita lihat, "Lebih lanjut nanti untuk di bidang apa,
Dia mengaku juga belum menentukan apakah nanti akan berkarier di dunia politik dan menjadi kader Partai Demokrat atau bidang lain jika tak terpilih.
beberapa waktu lalu. sudah pasti itu kan," kata Agus, saya tidak ada lagi kesempatan untuk kembali ke TNI, Yang jelas, "Nanti kita pikirkan lagi itu ya.
apa rencana Agus selanjuntya? Lalu,
Rencana Agus
selama dalam proses pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan umum kepala daerah tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI. Keenam,
yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI. apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan kepala daerah, Kelima,
anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah kepada KPU. Keempat,
anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pemilihan kepala daerah membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah dan tidak dapat ditarik kembali. Ketiga,
yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI. selama dalam proses pemilihan umum anggota legislatif, Kedua,
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.
anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan kepala daerah agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Pertama,
Berikut ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI.
"Saya jamin ketika kalah tidak bisa kembali lagi ke TNI karena sudah mengajukan dan langsung kita proses," kata Gatot.
maka tak ada kesempatan untuk kembali karena telah menyerahkan surat pengunduran diri. Jika kalah,
Hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.
Gatot menegaskan bahwa setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta pilkada. Sebelumnya,
instruksi tersebut jelas dituangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016. Fadhillah mengatakan,
Sabtu (24/9/2016). Brigjen Sabrar Fadhillah, Itu pedoman saat ini," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, tidak bisa lagi kembali ke TNI. "Iya,
begitu pula dengan Sylviana. Agus dipastikan tak bisa aktif kembali sebagai prajurit TNI Angkatan Darat, Kalah pada kontestasi politik,
Tak Bisa Kembali Jadi Tentara
Sabtu (22/4/2017). Pameran juga diramaikan coaching clinic fotografi. Jakarta, Sylviana akan memamerkan karya fotonya di Museum Keramik Kota Tua, Rencananya,
Berikut foto-foto hasil jepretan kamera Mpok Sylvi.
Hasil jepretannya pun di-posting melalui akunnya pada Instagram @sylvianamurni_.
None Jakarta tahun 1981 tersebut nyambi sebagai fotografer amatiran.
Sylviana rupanya memiliki kesibukan lain. sambil menghabiskan hari-harinya pasca-Pilkada, Namun,
begitu pula dengan Sylviana. Agus kini belum memiliki pekerjaan baru,
nasib Agus dan Sylviana belum jelas. yakni Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dengan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno bertarung pada putaran kedua, Saat pemilihan putaran pertama berlalu dan kini dua pasangan calon,
Risiko pun harus mereka terima; gagal terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur serta kehilangan jabatan dan pekerjaan.
Mereka jadi urutan paling buncit pada putaran pertama.
keduanya kalah. dalam kontestasi politik terbesar di DKI Jakarta tersebut, Namun,
Agus juga mundur sebagai prajurit TNI Angkatan dan dari jabatannya sebagai Danyonif Mekanis 203/Arya Kemuning.
Keputusan itu diambil lantaran dia mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (38).
JAKARTA - Sylviana Murni (58) memutuskan mundur sebagai pegawai negeri sipil dan dari jabatan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. TRIBUNNEWS.COM,
Source: Tribunnews.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.