™ Komisioner Boleh Terima Honor KPU Tak Punya Uang,

Jannet 04.18
KPU Tak Punya Uang, Komisioner Boleh Terima Honor

Keduanya mengaku menerima honor Rp 3 juta untuk dua jam menjadi pembicara di acara tersebut.

Kamis (30/3). Pengakuan itu diungkapkan Sumarno dan Mimah dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen,

9 Maret lalu. Lihat juga: Sumarsono Nilai Wajar Pemberian Honor KPU dan Bawaslu Persoalan honor mencuat setelah Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu Mimah Susanti mengaku menerima honor saat hadir sebagai pembicara di rapat internal tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di sebuah hotel di Jakarta,

harus dikembalikan," kata Juri. misalnya bicara satu jam di partai atau timses menerima Rp10 juta itu enggak boleh, "Kalau di atas itu ya enggak boleh dan harus dikembalikan,

batasan maksimal honor yang diterima oleh pejabat eselon dua atau yang disetarakan jika menjadi narasumber atau pembahas sebesar Rp 1.000.000 per orang per jam. dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017, Dari penelusuran CNNIndonesia.com,

honor yang diperoleh harus sesuai dengan batasan penerimaan honor eselon dua. Dengan demikian, komisioner KPU tingkat provinsi setara dengan pejabat eselon dua. Juri menyebut, Lihat juga: Nasib Komisioner KPU dan Bawaslu DKI Diputuskan 7 April Soal jumlah honor,

Selasa (4/4). Jadi komisioner boleh menerima honor dari pihak lain dengan batasan wajar," kata Juri di Kantor KPU, "Sampai saat ini KPU belum bisa memberikan honor narasumber yang diundang pihak lain.

anggota KPU boleh menerima honor pembicara dari penyelenggara sebuah kegiatan yang mengundangnya.  maka menurut Juri, Karena KPU pusat belum bisa memberikan honor,

KPU pusat tidak punya cukup anggaran untuk membayar honor itu. Masalahnya, Honor semestinya dibayar oleh negara melalui KPU pusat. Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan komisioner KPU sebenarnya tidak boleh menerima honorarium jika menjadi narasumber sebuah acara.


Source: CNN Indonesia

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.