™ Bali Tetapkan Tarif Batas Atas Taksi Online Rp 6.500 per Km

Jannet 10.04
 Bali Tetapkan Tarif Batas Atas Taksi Online Rp 6.500 per Km
Keputusan menetapan tarif itu didasarkan pada berlakunya tarif untuk taksi konvensional yang diatur dalam Pergub Bali.

BISNIS.COM

sebagian besar angkutan sewa berbasis aplikasi di Pulau Dewata sudah memiliki izin resmi seperti KIR dan terdaftar di Organda ataupun Dinas Perhubungan. Bahkan, Dia menegaskan keberadaan angkutan sewa berbasis aplikasi juga bagian dari masyarakat Bali yang harus didukung.

memang kisaran Rp 6.000 per kilometer sampai Rp 6.500 per kilometer,” tuturnya saat pertemuan. “Pas kalau menurut kami, besaran itu sangat pas dan organda siap mendukung keputusan yang sudah diambil terkait tarif batas atas. Menurutnya, Wakil Ketua Organda Bali Supartha Jelantik menyatakan sepakat dengan tarif per kilometer yang telah diputuskan Pemda.

tetapi di rencanakan memiliki warna beda bergantung pada aplikasi dan ditandai nomor urut untuk menunjukkan apakah memiliki izin resmi atau tidak. Bentuk stikernya belum diputuskan, Dishub Bali juga akan mengeluarkan stiker khusus bagi pemilik kendaraan yang tergabung dalam aplikasi. Menurutnya,

coba dilihat apakah bisa kena sanksi,” tegasnya. “Kalau nanti ada yang tidak sepakat sama tawaran ini, Pelaku angkutan sewa berbasis aplikasi juga wajib patuh dan tunduk dengan penetapan ini jika tetap ingin beroperasi di destinasi pariwisata Bali. tidak ada yang boleh melanggar aturan. jika sudah menjadi Pergub, Sudarsana menegaskan,

Dia menegaskan tarif taksi berbasis aplikasi tersebut akan disosialisasikan selama rentang 3 bulan ke depan kepada pelaku industri angkutan di Pulau Dewata. seperti tarif awal Rp 7.500 dan tarif tunggu Rp 45 ribu per jam. Hal itu karena taksi konvensional ada yang membebankan biaya kepada pelanggan,

tarif taksi berbasis aplikasi itu yang dibayarkan konsumen akan lebih murah jika dibandingkan dengan tarif konvensional. Dengan penetapan itu, Dia menjelaskan keputusan menetapan tarif itu didasarkan pada berlakunya tarif untuk taksi konvensional yang diatur dalam Pergub Bali.

31 Maret 2017. Jumat, nanti disosialisasikan kepada seluruh pelaku seperti sopir taksi dan sopir berbasis aplikasi,” ujarnya seusai pertemuan dengan Organda dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bali, “Ini belum ditetapkan gubernur,

penetapan secara resmi besaran tarif itu menunggu peraturan gubernur. I Gusti Agung Sudarsana, kata Kepala Dinas Perhubungan Bali, Namun, sedangkan batas bawah tidak ada. Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali memutuskan tarif batas atas bagi angkutan sewa berbasis aplikasi online disamakan dengan tarif untuk taksi konvensional yakni Rp 6.500 per kilometer, TEMPO.CO,


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.