™ Dari Tangan Sekjen FUI Polisi Sita Spanduk Provokatif dan Dokumen

Jannet 05.18
Dari Tangan Sekjen FUI Polisi Sita Spanduk Provokatif dan Dokumen
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath saat menjelaskan rencana Aksi 313 yang akan digelar pada Jumat (31/3/2017), dalam jumpa pers yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.(Akhdi Martin Pratama) Menurut polisi, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. V, Sementara itu,

Dia disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Jawa Barat. Depok, Kelapa Dua, Polisi memutuskan menahan Al-Khaththath beserta empat orang lainnya setelah diperiksa penyidik selama 1x24 jam di Mako Brimob,

Dia ditangkap sebelum aksi unjuk rasa 313 atau aksi 31 Maret 2017.

Jakarta Pusat pada Jumat (31/3/2017) dini hari kemarin. Al-Khaththath ditangkap polisi saat tengah menginap di Hotel Kempinski,

satu notebook serta tas dan dompet. satu laptop, polisi juga menyita empat unit handphone, Selain itu,

banner dan 11 ikat kepala bertuliskan RPKAD. sopir, dua buku tulis yang berisi pengeluaran bensin, dua lembar daftar hadir, dua lembar isu SARA dalam Pilgub, Segera Copot Gubernur Terdakwa Penista Agama', empat lembar poster 313 yang bertuliskan 'Presiden Penuhi Tuntutan Rakyat, Tauhid Benteng Pancasila, Tumpas PKI, Tegakan Tauhid, Apel Siaga Nasional, dua lembar poster Forum Umat Islam, satu lembar spanduk bertuliskan 'Pilihan Gubernur Muslim Untuk Jakarta', Berdasarkan data yang didapat Kompas.com barang bukti yang disita dari Al-Khaththath meliputi,

Sabtu (1/4/2017). pamflet dan dokumen yang kami sita," ujar Argo kepada Kompas.com, "Ya memang ada beberapa spanduk,

Barang bukti tersebut berupa uang tunai belasan juta dan beberapa spanduk yang bernada SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menyita beberapa barang bukti dari tangan Al-Khaththath.

dan M. V, IR, yakni ZA, Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) ditahan bersama empat tokoh lainnya,

JAKARTA - Polisi memutuskan menahan Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar. TRIBUNNEWS.COM,


Source: Tribunnews.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.