kan dari kemarin saya bilang ada transisi 3 bulan," tandasnya. "Yang lain berlaku,
pemerintah memberikan waktu transisi selama 3 bulan khusus untuk kuota dan penetapan tarif batas atas dan bawah. kata Budi, Meski pelaksanaan revisi Permenhub ditetapkan pada 1 April,
Termasuk batas bawah akan dapat feedback dari itu," sambungnya. karena konsumen yang paling harus dilindungi. Yang paling penting bagaimana kita teliti lebih lanjut bagaimana berapa besar konsumen preferensi seperti apa, "Kuota kita akan kaji apakah ini akan menimbulkan pungli.
KIR kita akan elaborasi dengan kepemilikan perseorangan pada koperasi," tambahnya. itu sudah harus butuh waktu. KIR, SIM, Kalau seperti STNK, tapi kan perhitungannya butuh transisi. Tarif batas bawah sudah dipastikan, tarif batas bawah. berkaitan dengan kuota, Kita akan lakukan suatu studi, tapi pemberlakuannya seperti apa? "Poin-poinnya setuju,
Presiden Jokowi pun telah menyetujui mengenai 11 poin yang tertuang pada beleid tersebut. Menurut Budi,
dan sanksi. akses dashboard, pajak, bengkel, pool, pengujian berkala (KIR), kewajiban STNK berbadan hukum, kuota jumlah angkutan sewa khusus, batas tarif angkutan sewa khusus, kapasitas silinder mesin kendaraan, yaitu jenis angkutan sewa, Pada revisi Permenhub Nomor 32/2016 ini terdapat 11 poin yang disepakati,
Jumat (31/3/2017). Jakarta, Transisi yang 3 bulan itu," kata Budi di Komplek Istana, tapi ada proses-proses transisi. "Jadi presiden setuju untuk diberlakukan,
Kementerian Perhubungan bakal menerapkan revisi Permenhub 32/2016 ini pada 1 April 2017. Sesuai dengan persetujuan,
Ketua KPPU Syarkawi Rauf. Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Budi Karya juga didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Presiden.
Aturan tersebut tertuang pada revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui implementasi aturan main transportasi online.
Source: detikcom
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.