Pemakaman Otak Pembunuhan Pulomas Dihadiri 9 Orang

Jannet 18.11
Jasad Ramlan Butarbutar dikebumikan di TPU Kalimulya 3 Kelurahan Kalimulya, Kecmatan Cilodong, 30 Desember 2016. TEMPO/Imam Hamdi
Pentolan perampok sadis dalam kasus Pulomas tersebut meninggalkan seorang istri dan empat orang anak.

TEMPO.CO, Depok - Jasad Ramlan Butarbutar, otak perampokan sadistis yang menyebabkan enam orang tewas di Pulomas, Jakarta Timur, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Kalimulya 3, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Jumat, 30 Desember 2016. Hanya sembilan kerabat Ramlan, yang mendatangi pemakamannya.

Kerabat Ramlan, Abner Sitorus, mengatakan keluarga besarnya turut kehilangan saudaranya. Terutama, kata dia, saudara yang telah tewas atas ulah Ramlan alias Kapten Pincang di Pulomas, Selasa pekan lalu. "Kami keluarga besar meminta maaf atas ulah keluarga kami. Semuanya menjadi korban," kata Sitorus.

Menurutnya, tindakan Ramlan memang tidak berprikemanusiaan. Namun, Ramlan juga manusia yang harus dimaafkan. "Semoga keluarga yang ditinggalkan bisa melanjutkan kehidupannya. Tuhan menyertai mereka," ucapnya.

Pentolan perampok sadis tersebut meninggalkan seorang istri dan empat orang anak. Di pemakaman Ramlan, tiga orang menderai air mata mengiringi proses pemakamannya. Gerimis mewarnai pemakaman Ramlan. "Memang tindakan yang tidak berprikemanusiaan, tapi tidak tahu maksud Tuhan," tutur dia. "Maafkan tindakan saudara kami."

Kepala Sub-bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan Ramlan telah menjadi daftar pencarian orang sejak 25 Oktober 2015. Ramlan melarikan diri setelah dibantarkan karena sakit ginjal dan diharuskan rawat jalan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Ramlan CS ditangkap pada 15 Agustus 2015, setelah merampok rumah mewah di kawasan Tapos, empat hari setelahnya. Ramlan memang dibantarkan karena sakit ginjal cukup serius. "Saat ditangkap sudah menggunakan selang di tubuhnya," kata Firdaus, Kamis, 29 Desember 2016.

'Kapten' perampok sadis tersebut dibantarkan ke Rumah Sakit Kramatjati selama satu bulan dari 2 September-8 Oktober 2015. Tapi, karena perlu perawatan serius, maka Ramkan dirujuk ke RSCM. "Pengobatan di rujuk ke RSCM dan harus rawat jalan. Pemberkasan berjalan dan sudah P21 atau lengkap," ujarnya.

Selama proses rawat jalan di RSCM pada 17 Oktober 2015, Ramlan menjadi tahanan wajib lapor sepekan dua kali. Ramlan menjadi pesakitan yang ditangguhkan penahanannya dan diwajibkan laporan setiap Senin dan Kamis.

Namun, pada pekan pertama Oktober 2015, dan proses berkas sudah pada tahap kedua, Ramlan melarikan diri. "Dia tidak pernah laporan dari pertama kali statusnya wajib lapor," ucapnya. "Kami memang tidak melakukan penjagaan selama dia status penahannya ditangguhkan."

IMAM HAMDI

Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.