Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Ahok Lanjut ke Pokok Perkara

Jannet 10.11
Ahok saat sidang putusan sela. (Foto: Pool)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.

"Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.

Terkait keberatan Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan di sidang pokok perkara.

"Maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima," ujarnya.

Source: detikcom

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.