Puspom TNI Tetapkan Laksma Bambang Udoyo Jadi Tersangka

Jannet 19.11
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Pusat Polisi Militer TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo menjadi tersangka perkara dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla.

"Hasil koordinasi secara terus menerus kepada KPK dan unsur lingkungan terkait di KPK, kami melaksanakan proses penyelidikan yang dalam dan teliti dan kami sudah periksa beberapa saksi," kata Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2016).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember.

Dalam pengembangan, Laksma Bambang sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan surveillance system di Bakamla diduga ikut menerima suap.

Puspom TNI pun juga telah menggeledah kediaman Laksma TNI Bambang Udoyo.

"Dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti yang sudah kami dapatkan, penyidik polisi militer TNI dari hasil penyelidikan yang kami sudah laksanakan kajian maka penyelidikan akan kami tingkatkan menjadi penyidikan," kata Dodik.

Puspom TNI akan segera memanggil Laksma Bambang dalam penyidikan kasus yang menggunakan dana APBNP 2016. Laksma Bambang, menurut Dodik, akan dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi.

"Kami akan panggil Laksma BU sebagai tersangka," ujar jenderal bintang dua tersebut didampingi oleh Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto.

Tindak pidana yang dilanggar, kata dia, adalah tindak pidana korupsi. Namun demikian, dia tetap memegang asas praduga tidak bersalah.

KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Selain itu, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT. Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT. MTI yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.

Dalam proyek bernilai Rp220 miliar, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan dengan maksud agar MTI menjadi pemenang tender proyek yang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

Sebagai PPK, Laksma Bambang yang melakukan penandatangan perjanjian pengadaan satelit pemantauan Bakamla.

Source: Suara.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.